Hukum memakai jubah dan gamis
Tanya:Afwan ustadz, apa hukumnya memakai jubah dan gamis?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Maksudnya? Memakai jubah, atau dalam bahasa arab disebut (قميص), termasuk pakaian yang paling disenangi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ
Pakaian yang paling dicintai nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah gamis (الْقَمِيصُ) (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kata para ulama, الْقَمِيصُ yaitu
pakaian yang panjang hingga ke bawah lutut, atau lebih tepat kita
menyebutnya jubah. Tapi seorang ingin memakai yang lain, dengan syarat
menutup aurat, tidak menggunakan celana ketat yang memperlihatkan
lekukan tubuhnya, yang memperlihatkan auratnya. Kalau seorang memakai
baju koko, ya sebaiknya dengan sarung. Sehingga tidak menampakkan
lekukan tubuhnya pada bagian aurat.
Kalau kita mengatakan, diantara syarat
pakaian wanita harus longgar agar tidak terlihat lekukan tubuhnya, tidak
menampakkan auratnya. Laki-laki juga sama, ketika menutup aurat maka
dia menutupnya dengan tidak menampakkan lekukan dan tidak menampakkan
kulit, yakni tidak tipis dan tidak ketat. Dan tidak mesti jubah, seorang
memakai gamis atau seorang memakai baju koko, tapi memakai sirwal,
memakai celana yang longgar, yang tidak membentuk, tidak mengapa Insya
Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar