Amalan-amalan yang dianjurkan dan Dilarang Pada Hari Jum'at
Di samping shalat Jum’at dan seluruh rangkaian ibadah yang menyertainya, ada beberapa amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari Jum’at, di antaranya.
1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
Hal ini berlandaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
“Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya shahih)
2. Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram.” (Riwayat al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan shahih oleh al-’Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
Atsar tersebut juga datang dengan lafadz yang lain, “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka akan bersinar baginya cahaya antara dua Jum’at.” (Riwayat an-Nasa’i dalam Alyaum Wallailah, dan asy-Syaikh al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih at-Targhib no. 735)
Adapun hadits yang menyebutkan,
“Barangsiapa membaca (surat) Yasin pada suatu malam, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni. Barangsiapa membaca (surat) ad-Dukhan pada malam Jum’at, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni,”
adalah hadits palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Ad-Daruquthni berkata, ‘Muhammad bin Zakaria (perawi hadits ini) memalsukan hadits’.” (Lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 131)
3. Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di hari Jum’at
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at “Alam tanziil” (surat as-Sajdah) dan “Hal ataa ‘alal insaan” (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)
Disebutkan bahwa hikmah disyariatkannya membaca dua surat ini karena keduanya mengandung isyarat tentang penciptaan Adam yang terjadi pada hari Jum’at dan adanya isyarat tentang kondisi hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at. (lihat Fathul Bari 2/379)
Larangan-larangan Pada Hari Jum’at
1. Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.”
2. Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara hari-hari yang ada kecuali (bertepatan) dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Janganlah salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau setelahnya’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun hikmah dilarangnya puasa pada hari Jum’at karena pada hari itu disyariatkan memperbanyak ibadah, yaitu zikir, doa, tilawah al-Qur’an, dan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan tidak berpuasa agar bisa menopang terlaksananya amalan-amalan tersebut dengan semangat tanpa kebosanan.
Hal ini sama dengan jamaah haji yang wukuf di Padang Arafah yang disunnahkan tidak berpuasa karena hikmah tersebut.
Ada pula ulama yang menyebutkan hikmah yang lain, yaitu karena hari Jum’at adalah hari raya, dan pada hari raya tidak boleh berpuasa.
Demikian pula di antara hikmahnya adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam. (Diringkas dari kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 47-48)
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 82/VII/1433 H/2012, hal. 12-13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar